Jumat, 13 Juli 2012

Contoh Makalah Keuda tentang perbedaan PP 71 2010 dengan PP 24 2005 (milik pribadi)


BAB 1
PENDAHULUAN

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. “Para stakeholders tidak perlu cemas karena selain mengatur SAP Berbasis Akrual, PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas.” Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Poernomo selaku Ketua Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan (KSAP) dalam membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan di HotelRedtop,Selasa(14/12).    
Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.
Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Substansi PP  24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP.


BAB II

PEMBAHASAN


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.Selanjutnya, setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual.Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan Pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.







PERBEDAAN PP 71 TAHUN 2010 DENGAN PP 24 TAHUN 2005

Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi
Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
1.     Laporan Realisasi Anggaran
2.     Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3.     Neraca
4.     Laporan Operasional
5.     Laporan Arus Kas
6.     Laporan Perubahan Ekuitas
7.     Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.



PP 24 Tahun 2005
PP 71 Tahun 2010

LAPORAN PERUBAHAN SAL
Tidak ada laporan tersendiri

                    









NERACA
Ekuitas Dana terbagi;
      Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih
      Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang
      Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LAPORAN ARUS KAS
      Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran

LAPORAN KINERJA KEUANGAN
      Bersifat optional
      Disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual
      Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos :
a) Pendapatan dari kegiatan operasional;
b) Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
c) Surplus atau defisit.

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
      Bersifat optional
      Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
b) Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas;
e) Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah .

CALK

Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru

LAPORAN PERUBAHAN SAL
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih  awal;
b. Penggunaan  Saldo Anggaran Lebih;
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e. Lain-lain;
f.  Saldo Anggaran Lebih Akhir.

NERACA
Hanya Ekuitas, yaitu  kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas










LAPORAN ARUS KAS
      Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
      Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris

LAPORAN OPERASIONAL
      Merupakan Laporan Keuangan Pokok
      Menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b) Beban dari kegiatan operasional ;
c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d) Pos luar biasa, bila ada;
e) Surplus/defisit-LO.

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
      Merupakan Laporan Keuangan Pokok
      Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a) Ekuitas awal;
b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d) Ekuitas akhir.

CALK

Perbedaan yang muncul hanya dikarenakan komponen laporan keuangan  yang berbeda dengan PP lama.
BAB III
KESIMPULAN

            Dengan ini kita dapat melihat perbedaan PP 71 tahun 2010 dengan PP 24 tahun 2005 dari komponen komponen dalam laporan keuangan masing-masing PP tersebut seperti yang sudah di bahas sebelumnya.
Demikian makalah ini saya buat dengan sebaik-baiknya.
Terima kasih, Tuhan Memberkati.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih atas isi blognya, kebetulan sekali saya mendapatkan tugas mengenai hal ini. Bahasanya mudah dipahami. Tuhan memberkati juga :)

Awik mengatakan...

nice post gan... makasih...

Anonim mengatakan...

dancok copas ae gaya cok