BAB 1
PENDAHULUAN
Dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi. “Para
stakeholders tidak perlu cemas karena selain mengatur SAP Berbasis Akrual, PP
Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini
masih digunakan oleh seluruh entitas.” Demikian disampaikan
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Poernomo selaku Ketua Komite
Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan (KSAP) dalam membuka
Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan di HotelRedtop,Selasa(14/12).
Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010,
penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah
dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun
setelah Tahun Anggaran 2010.
Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP.
Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP.
BAB II
PEMBAHASAN
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
71 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa
bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi
pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang
independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu
mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan
SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due
process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban
profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan
PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan
konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan
keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas
sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas
untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual
untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Penerapan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan
dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Lingkup
pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual.SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap
entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa
transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Penerapan
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.Selanjutnya, setiap entitas pelaporan,
baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP
Berbasis Akrual.Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan
menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera
menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Laporan
keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk
memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna
maupun pemeriksa laporan keuangan Pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang
dikeluarkan.Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa
biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Selain
mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah
ini mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan
dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan
SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat
pertimbangan dari BPK.
PERBEDAAN PP 71 TAHUN 2010 DENGAN PP 24 TAHUN 2005
Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi
Laporan keuangan untuk
tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.Pernyataan Standar ini berlaku
untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak
termasuk perusahaan negara/daerah.
Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan
keuangan
terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen
menjadi sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi
Anggaran
2. Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih
3. Neraca
4. Laporan Operasional
5. Laporan Arus Kas
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. Catatan atas Laporan
Keuangan
Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi
perbendaharaan umum dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya
disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang
menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
PP
24 Tahun 2005
|
PP
71 Tahun 2010
|
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Tidak
ada laporan tersendiri
NERACA
Ekuitas
Dana terbagi;
•
Ekuitas Dana Lancar:
selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih
pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih
•
Ekuitas Dana Investasi:
mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka
panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka
panjang
•
Ekuitas Dana Cadangan:
mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LAPORAN ARUS KAS
• Disajikan
oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non
keuangan, pembiayaan, dan non anggaran
LAPORAN KINERJA KEUANGAN
• Bersifat
optional
• Disusun
oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual
• Sekurang-kurangnya
menyajikan pos-pos :
a) Pendapatan dari kegiatan
operasional;
b) Beban berdasarkan klasifikasi
fungsional dan klasifikasi ekonomi;
c) Surplus atau defisit.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
• Bersifat
optional
• Sekurang-kurangnya
menyajikan pos-pos:
a) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan
Anggaran;
b) Setiap pos pendapatan dan belanja
beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang
diakui secara langsung dalam ekuitas;
e) Efek kumulatif atas perubahan
kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu
standar terpisah .
CALK
Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru
|
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif
dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih
awal;
b. Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih;
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun
berjalan;
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e. Lain-lain;
f. Saldo
Anggaran Lebih Akhir.
NERACA
Hanya Ekuitas, yaitu
kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan
kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir
ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas
LAPORAN ARUS KAS
• Disajikan
oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
•
Arus masuk dan keluar kas
diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan
transitoris
LAPORAN OPERASIONAL
• Merupakan
Laporan Keuangan Pokok
• Menyajikan
pos-pos sebagai berikut:
a) Pendapatan-LO dari kegiatan
operasional;
b) Beban dari kegiatan operasional ;
c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non
Operasional, bila ada;
d) Pos luar biasa, bila ada;
e) Surplus/defisit-LO.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
• Merupakan
Laporan Keuangan Pokok
• Sekurang-kurangnya
menyajikan pos-pos:
a) Ekuitas awal;
b) Surplus/defisit-LO pada periode
bersangkutan;
c) Koreksi-koreksi yang langsung
menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari
persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai
aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d) Ekuitas akhir.
CALK
Perbedaan yang
muncul hanya dikarenakan komponen laporan keuangan yang berbeda dengan PP lama.
|
BAB III
KESIMPULAN
Dengan ini kita dapat melihat perbedaan PP 71 tahun
2010 dengan PP 24 tahun 2005 dari komponen komponen dalam laporan keuangan
masing-masing PP tersebut seperti yang sudah di bahas sebelumnya.
Demikian makalah ini
saya buat dengan sebaik-baiknya.
Terima kasih, Tuhan
Memberkati.
3 komentar:
Terima kasih atas isi blognya, kebetulan sekali saya mendapatkan tugas mengenai hal ini. Bahasanya mudah dipahami. Tuhan memberkati juga :)
nice post gan... makasih...
dancok copas ae gaya cok
Posting Komentar