Jumat, 13 Juli 2012

Contoh Makalah Keuda tentang perbedaan PP 71 2010 dengan PP 24 2005 (milik pribadi)


BAB 1
PENDAHULUAN

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. “Para stakeholders tidak perlu cemas karena selain mengatur SAP Berbasis Akrual, PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas.” Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Poernomo selaku Ketua Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan (KSAP) dalam membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan di HotelRedtop,Selasa(14/12).    
Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.
Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Substansi PP  24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP.


BAB II

PEMBAHASAN


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.Selanjutnya, setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual.Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan Pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.







PERBEDAAN PP 71 TAHUN 2010 DENGAN PP 24 TAHUN 2005

Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi
Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual.Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
1.     Laporan Realisasi Anggaran
2.     Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3.     Neraca
4.     Laporan Operasional
5.     Laporan Arus Kas
6.     Laporan Perubahan Ekuitas
7.     Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.



PP 24 Tahun 2005
PP 71 Tahun 2010

LAPORAN PERUBAHAN SAL
Tidak ada laporan tersendiri

                    









NERACA
Ekuitas Dana terbagi;
      Ekuitas Dana Lancar: selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan anggaran/saldo anggaran lebih
      Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang
      Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LAPORAN ARUS KAS
      Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran

LAPORAN KINERJA KEUANGAN
      Bersifat optional
      Disusun oleh entitas pelaporan yang menyajikan laporan berbasis akrual
      Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos :
a) Pendapatan dari kegiatan operasional;
b) Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
c) Surplus atau defisit.

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
      Bersifat optional
      Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
b) Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui secara langsung dalam ekuitas;
e) Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah .

CALK

Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru

LAPORAN PERUBAHAN SAL
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih  awal;
b. Penggunaan  Saldo Anggaran Lebih;
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e. Lain-lain;
f.  Saldo Anggaran Lebih Akhir.

NERACA
Hanya Ekuitas, yaitu  kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas










LAPORAN ARUS KAS
      Disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
      Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris

LAPORAN OPERASIONAL
      Merupakan Laporan Keuangan Pokok
      Menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b) Beban dari kegiatan operasional ;
c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d) Pos luar biasa, bila ada;
e) Surplus/defisit-LO.

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
      Merupakan Laporan Keuangan Pokok
      Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos:
a) Ekuitas awal;
b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d) Ekuitas akhir.

CALK

Perbedaan yang muncul hanya dikarenakan komponen laporan keuangan  yang berbeda dengan PP lama.
BAB III
KESIMPULAN

            Dengan ini kita dapat melihat perbedaan PP 71 tahun 2010 dengan PP 24 tahun 2005 dari komponen komponen dalam laporan keuangan masing-masing PP tersebut seperti yang sudah di bahas sebelumnya.
Demikian makalah ini saya buat dengan sebaik-baiknya.
Terima kasih, Tuhan Memberkati.

Rumah Adat Papua

img

Lumbung padi (Putri/detikTravel)

Jakarta - Anda tahu Honai? Banyak yang mengatakan rumah adat Papua ini sangat unik. Jika dilihat lebih jauh, Indonesia ternyata memiliki lebih banyak lagi rumah adat yang tak kalah menarik. Mau tahu?

Honai hanyalah sebagian kecil dari rumah adat unik yang ada di Indonesia. Cobalah tengok ke daerah di timur Indonesia, ada banyak rumah adat lain yang tak kalah uniknya, seperti yang ada di Wae Rebo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berikut adalah 4 rumah adat unik yang dikumpulkan detikTravel, Senin (9/7/2012):

1. Mbaru Niang, NTT

Mbaru Niang adalah rumah adat yang terdiri dari 5 tingkat yang ada di Desa Wae Rebo, Kabupaten Manggarai, NTT. Rumah ini disebut unik karena bentuknya yang tak biasa, yaitu mengerucut di bagian atap hingga hampir menyentuh tanah. Biasanya, atap Mbaru Niang terbuat dari daun lontar yang sudah kering.

Masuk ke dalam rumah, Anda langsung berada di tingkat 1 atau biasa disebut dengan nama lutur atau tenda. Tingkat satu biasa digunakan sebagai tempat tinggal. Naik ke lantai dua, Anda dihadapkan dengan ruangan untuk menyimpan bahan makanan dan barang. Lantai ini biasa disebut dengan nama lobo.

Naik lagi ke lantai 3 atau ruang lentar, pelancong bisa melihat banyak benih tanaman untuk bercocok tanam. Sama seperti tingkat 1, 2 dan 3, tingkat 4 juga memiliki namanya sendiri, yaitu lempa rae. Lempa rae adalah tempat untuk menyimpan stok cadangan makanan yang berguna saat hasil panen kurang berhasil.

Nah, jika masuk di lantai paling akhir atau yang disebut hekang kode, Anda bisa melihat aneka sesajian yang disimpan pemilik rumah untuk para leluhur.

2. Sao Ria Tenda Bewa Moni Koanara, NTT

Masih di daratan Nusa Tenggara Timur, Anda bisa menemukan rumah adat lain yang tak kalah unik dengan Mbaru Niang di Manggarai. Tepatnya ada di Desa Koanara, Kelimutu, NTT. Bisa dibilang, Sao Ria Tenda Bewa Moni Koanara adalah rumah adat dengan nama terpanjang yang ada di Indonesia.

Tidak hanya itu, bentuknya yang unik juga menarik untuk diamati, terutama atapnya yang sampai menyentuh tanah. Kalau Mbaru Niang memiliki atap dari daun lontar, Sao Ria Tenda Bewa Moni Koanara memiliki atap dari ilalang.

Kalau melihat lebih detil, Anda bisa menemukan tiga jenis rumah yang berbeda, yaitu rumah baku, rumah tinggal, dan lumbung padi. Rumah baku adalah rumah yang digunakan untuk menyimpan tulang belulang milik leluhur. Sudah ada 13 keturunan yang tulangnya di simpan di rumah ini.

Menengok ke sebelah rumah baku, Anda bisa melihat rumah dengan atap yang seluruhnya menyentuh tanah. Inilah rumah penyimpanan hasil panen sawah. Nah, kalau mau tahu rumah tinggal, cari saja rumah dengan kepala kerbau yang terpampang di depan pintu rumah. Itulah rumah tinggal.

3. Rumah Suku Sasak, NTB

Dari Nusa Tenggara Timur, kini beralih ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Provinsi ini juga memiliki rumah adat yang tak kalah unik dengan yang ada di NTT, sebut saja rumah adat suku Sasak.

Sama seperti Sao Ria Tenda Bewa Moni Koanara, rumah adat suku Sasak juga terbuat dari dedaunan, biasanya jerami. Bagian dinding terbuat dari anyaman bambu atau bisa disebut bedek.

Lihat ke bawah, Anda akan menemukan lantai yang keras seperti terbuat dari semen. Eits ternyata lantai rumah sama sekali bukan terbuat dari semen, melainkan tanah liat yang dicampur kotoran kerbau, juga abu vulkanik. Hasilnya, jadilah lantai yang keras seperti terbuat dari semen.

Melihat ke atas, atap rumah suku Sasak cukup unik karena berbentuk seperti gunung. Jarak antara atap dengan tanah pun cukup dekat yaitu hanya 1,5 sampai 2 meter.

Masuk ke dalam rumah, Anda bisa melihat 3 ruangan. Ruang pertama adalah ruangan induk yang bisa digunakan untuk tempat tidur. Ruang dua digunakan untuk menyimpan benda, sedangkan ruang ketiga digunakan untuk melahirkan sekaligus tempat bersemayamnya jenazah sebelum dimakamkan.

4. Honai, Papua

Berada di paling timur Indonesia, Papua tidak hanya memiliki alam yang cantik, tetapi juga rumah adat yang unik yaitu Honai. Rumah Honai adalah rumah adat Papua yang terbuat dari kayu. Sama seperti rumah adat unik lainnya, yang menarik perhatian dari rumah ini adalah bagian atapnya.

Atap Honai berbentuk setengah bola atau kubah yang terbuat dari jerami, seperti rumah suku Sasak.Rumah Honai begitu kecil, sempit, dan tidak berjendela. Sengaja dibangun demikian untuk menahan hawa dingin dari pegunungan sekitar Papua.

Rumah adat ini tidak bisa ditemukan di seluruh Papua, hanya ada di Lembah Baliem, tempat suku Dani berada. Di sini, Anda bisa melihat secara langsung rumah adat setinggi 2,5 meter ini. Meskipun hanya setinggi 2,5 meter, rumah Honai terdiri dari dua lantai. Lantai pertama digunakan sebagai tempat tidur.

Naik ke lantai dua, Anda bisa melihat ruangan yang digunakan sebagai tempat istirahat, makan, dan mengerjakan kerajinan tangan. Antar lantai dihubungkan dengan tangga dari bambu. Rumah Honai biasanya ditempati 5-10 orang.